Update Pusaka News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 setelah melalui proses yang teliti dan akurat. Hasil rekapitulasi ini berdasarkan data perhitungan suara yang telah diterima dari seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
KPU telah menggelar Rapat Pleno yang dilaksanakan mulai tanggal 05 sd 06 Desember 2024 (2 hari) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, hadir dalam acara tersebut, jajaran KPU, Bawaslu, Saksi Paslon, TNI/Polri, perangkat daerah terkait dan PPK.
Berikut Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024,
Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Iyos Somantri dan H. Zaenul S dengan perolehan suara sebanyak 498.990 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Suara Sah, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Asep Japar dan H. Andreas dengan perolehan suara sebanyak 564.862 (Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua) Suara Sah.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan semua hasil suara yang dikumpulkan dari PPK Kecamatan telah diverifikasi dan dihitung dengan cermat oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Proses ini berjalan transparan dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon serta pengawasan yang ketat oleh pihak terkait untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam perhitungan.