Update Pusaka News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana di Pendopo Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Sekda, perpanjangan ini dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tingginya curah hujan, masih adanya dua korban yang belum ditemukan, serta banyaknya pengungsi yang memerlukan perhatian khusus.
"Curah hujan diperkirakan tetap tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang, masih ada dua yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih tinggi juga menjadi pertimbangan kami," jelas Ade Suryaman.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, mulai 4 Desember hingga 10 Desember. Namun, mengingat situasi yang masih rawan, Pemkab Sukabumi memperpanjang status tersebut selama tujuh hari ke depan, dari 11 hingga 17 Desember 2024.
"Kami berharap perpanjangan ini memungkinkan kita memberikan perhatian lebih kepada masyarakat terdampak," tambahnya.
Sekda juga menginstruksikan seluruh camat di 39 kecamatan terdampak bencana untuk terus memantau kondisi di lapangan dan melaporkan kebutuhan masyarakat secara berkala.
"Para camat harus terus memonitor situasi di lapangan. Laporkan kebutuhan warga agar penanganan dapat dilakukan dengan optimal," tegasnya.
Sebagai informasi, beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi dilanda bencana alam akibat curah hujan yang tinggi selama beberapa pekan terakhir. Kondisi ini mengakibatkan banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur yang memaksa ribuan warga mengungsi.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, Pemkab Sukabumi berharap dapat memaksimalkan upaya pencarian korban hilang serta pemulihan kondisi para pengungsi di wilayah terdampak.