Update Pusaka News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, Minggu (01/12/2024). bertempat di SDN Cisarua 4.
Digelarnya PSU di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi dilakukan akibat adanya salah seorang warga yang melakukan pencoblosan dua kali pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu 27 November 2024 yang lalu.
Acara PSUtersebut mendapatkan pengawalan keamanan dari unsur TNI/Polri, dan dihadiri oleh Anggota KPU Jawa Barat, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, unsur Forkopimda, Forkopincam, serta kunjungan monitoring dari Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Tim Desk Pilkada.
dalam pelaksaan PSU di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Tingkat Partisipasi Masyarakat mengalami penurunan dari 324 pemilih pada 27 November 2024 menjadi 266 pemlih, atau hanya 50.6% dari jumlah DPT 525 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan kejadian ini bermula ketika seorang pemilih berinisial AR (66) mendapatkan dan membawa dua surat undangan ke TPS.
“Sehingga ditemukan ada indikasi bahwa satu nama mencoblos dua kali untuk untuk surat suara untuk pemilihan Gubernur dua lembar dan pemilihan Bupati 2 lembar
“Perbedaan kecil pada NIK ini tidak terdeteksi saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga pemilih terdaftar dua kali. Ini merupakan kesalahan administratif yang akan kami evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Disis lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan kejadian PSU ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggaraan Pilkada.
“Konteksnya, bagaimana kita memastikan bahwa seluruh yang memiliki hak pilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
“Apa buktinya? dengan didaftarkan, baik itu DPT, pindahan atau tambahan sesuai ketentuan, tentu kasus yang seperti ini kemudian kedepan dalam pemuktahiran harus lebih teliti sehingga kasus-kasus NIK ganda tidak akan terjadi, dan memang sepanjang Pilkada, saya baru menemukan kasus yang disini (Sukabumi),” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas TPS bahwa terdapat satu orang melakukan pencoblosan dua kali, kemudian secara aturan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur untuk melakukan PSU dan Bawaslu melalui Panwascam merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang
“Yang pasti berdasar hasil pengawasan PTPS bahwa yang bersangkutan secara administratif tercantum dalam dua DPT, kemudian juga dia memiliki juga 2 surat C pemberitahuan, jadi yang bersangkutan (AR) hadir berdasarkan administratif itu,” ujarnya.
“Untuk sanksi belum kita tetapkan, karena memang masih proses kajian,” tambahnya.